Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat menggelar acara atau kegiatan perayaan pergantian tahun baru secara berlebihan. Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP Kota Semarang bakal menertibkan dengan membubarkan keramaian tersebut. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Tahun Baru di Semarang, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 23.00

1. Kegiatan masyarakat di Semarang dibatasi hingga pukul 23.00 WIB
Sebagai antisipasi akan diberlakukan pembatasan aktivitas warga pada malam tahun baru nanti.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, upaya tersebut mengacu pada imbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng dan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru. Pihaknya dan Satgas COVID-19 akan melakukan tindakan tegas.
‘’Untuk mengantisipasi keramaian, kami akan memberlakukan pembatasan aktivitas warga. Setelah pukul 23.00 WIB jelang waktu pergantian tahun kami himbau masyarakat tidak menggelar aktivitas yang menimbulkan keramaian atau kerumunan,’’ katanya saat dihubungi IDN Times, Senin (21/12/2020).
2. Penertiban dilakukan di lokasi yang berpotensi ramai saat pergantian tahun
Fajar menambahkan jika selepas jam tersebut masih didapati kerumunan, maka akan dilakukan pembubaran dan penertiban.
"Setelah pukul 23.00 WIB pada malam Tahun Baru, kami akan keliling di Kota Semarang. Jika masih didapati aktivitas dan kerumunan di jalanan, maka akan langsung kami bubarkan," ucapnya.
3. Jam operasional tempat usaha, kafe, karaoke dan PKL juga dibatasi
Sesuai rencana penertiban akan dilakukan di titik-titik lokasi yang biasanya ada keramaian saat tahun baru seperti, Kawasan Simpang Lima, Jalan Pahlawan, Jalan Pemuda, Kawasan Gombel, dan jalan-jalan protokol lainnya.
‘’Kami akan turun 180 personel dalam penertiban ini dan akan mobile menyusuri jalan-jalan serta tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk ditertibkan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, selain membubarkan kerumunan di jalanan, penegakan Perwal 57 Tahun 2020 itu juga akan dilaksanakan pada tempat-tempat usaha, kafe, karaoke, PKL dan lainnya.
"Di dalam Perwal tersebut jelas mengatur jam operasional tempat usaha. Di mana pada tempat usaha juga hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Jika masih didapati pelanggaran jam operasional, maka akan langsung dibubarkan dan tindakan tegas lainnya," tandasnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.