Surakarta, IDN Times - Pengacara Almas Tsaqibirru, Arif Sahudi menenjelaskan asal muasal gugatan yang dibuat kliennya untuk calon wakil presiden (cawapres) nomer urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Arif mengatakan jika gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa tidak dihargai atas usahanya usai menang gugatan Makamah Konstitusi (MK) tentang batas usai capres dan cawapres melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Almas merasa telah membantu dan meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
