Tak Ada Ucapan Terima Kasih Meski Bantu Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Surakarta, IDN Times - Pengacara Almas Tsaqibirru, Arif Sahudi menenjelaskan asal muasal gugatan yang dibuat kliennya untuk calon wakil presiden (cawapres) nomer urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Arif mengatakan jika gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa tidak dihargai atas usahanya usai menang gugatan Makamah Konstitusi (MK) tentang batas usai capres dan cawapres melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Almas merasa telah membantu dan meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
1. Tak ada ucapan terima kasih dari Gibran
Arif Sahudi mengatakan jika diminta oleh Almas sebagai pengacara yang melayangkan gugatan kepada Gibran. "Saya diminta oleh Mas Almas gugat wanprestasi," jelasnya dalam jumpa pers, Jumat (2/2/2024).
"Sampai detik ini Mas Gibran ataupun ajudan gak pernah ucapkan terimakasih," ujarnya.
2. Gugatan tak ada kaitannya dengan politik
Arif mengaku jika jalur hukum menjadi salah satu cara yang ditempuh, agar Almas bisa menyampaikan apa yang diharapkannya.
"Jalur hukum adalah jalur yang elegan, kalau saya nagih ora elegan, kalau saya nagih lewat jenengan (media) yo ora pantes mung Rp10 juta, jalur hukumlah yang elegan agar semua pihak tidak merasa direndahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan jika gugatan ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, terlebih menjelang Pilpres tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Pilpres, kalau urusannya soal politik mestinya jenengan tak undang sik nok," tegasnya.
3. Almas ingin dikenang jasanya
Lebih lanjut, ditanya soal pengakuan Almas sebelumnya yang mengaku tidak pernah mengenal Gibran, dan tiba-tiba ingin mendapat perhatian serta ucapan terima kasih, Arif berkilah jika kliennya merupakan manusia bisa dan menginginkan Gibran untuk berterima kasih atas jasanya.
"Namanya Almas itu juga manusia biasa pengen dipuji pengen dikasih rasa terima kasih, karena apapun dia punya jasa itu. Jadi terlepas kenal tidak kenal manusia juga pengen mendapat penghormatan penghargaan dan ditunggu-tunggu kok gak ada ya sudah kita gugat," ungkapnya.
Menurut, Arif Sahudi uang gugatan sebesar Rp10 juta nantinya jika menang akan disumbangkan ke panti asuhan atas permintaan Almas.