IDN Times/Debbie Sutrisno
Dalam sebuah inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selaran, Sabtu (8/3/2025), kemasan Minyakita 1 liter produksi KTN ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter minyak goreng. Volume tersebut jauh di bawah isi bersih yang tertera (1 liter) dan merupakan pelanggaran terhadap aturan kemasan. Lebih dari itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18.000 per liter.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik penyunatan isi kemasan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan rakyat, apalagi terjadi di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.
Temuan itu menunjuk KTN sebagai salah satu dari tiga produsen Minyakita yang melakukan pelanggaran takaran, selain dua perusahaan swasta lainnya. Yaitu, PT Artha Eka Global Asia dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menegaskan, jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.