Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Intinya sih...

  • Pajak kendaraan naik drastis, warga merasa terbebani

  • Tarif total PKB di Jateng meningkat menjadi 1,74 persen

  • Nilai jual kendaraan menurun namun pajak melambung, pemerintah akan memberikan diskon tarif sebesar 5 persen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Gelombang keresahan melanda pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Kebijakan tarif baru melalui sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memicu lonjakan tagihan pajak yang dinilai mencekik di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Keluhan ini kian masif hingga memicu gerakan "Stop Bayar Pajak Kendaraan" di media sosial sebagai bentuk protes warga.

1. Beban Pajak Melonjak Hingga Ratusan Ribu

Pembayaran PKB mobil dinas di Samsat Keliling. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kenaikan ini dirasakan langsung oleh Yudi (41), seorang warga Kota Semarang. Ia terkejut mendapati tagihan pajak mobilnya melonjak signifikan dari tahun sebelumnya.

"Biasanya saya bayar pajak mobil sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Ada tambahan biaya opsen saja sampai Rp575 ribu. Ini bukan kenaikan kecil bagi kami," ungkap Yudi, melansir dari Antara Minggu (25/1/2026).

Yudi mengaku terpaksa memangkas anggaran belanja kebutuhan sehari-hari demi bisa menutupi kekurangan pajak kendaraannya. Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan tambahan pungutan untuk kabupaten/kota tersebut.

2. Detail Kenaikan: Tarif Total Jadi 1,74 Persen

Antrean ojol di Kantor Samsat Manyar Kota Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Berdasarkan data teknis, pemberlakuan opsen membuat beban riil yang ditanggung wajib pajak di Jateng meningkat sekitar 16,20 persen. Meskipun tarif PKB provinsi diturunkan menjadi 1,05 persen, adanya tambahan opsen kabupaten/kota sebesar 0,69 persen membuat total kewajiban pajak membengkak menjadi 1,74 persen (dari sebelumnya 1,50 persen).

Merespons tekanan masyarakat, Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Masalah ini telah didorong ke Komisi C DPRD Jateng untuk dilakukan evaluasi mendalam.

"Banyak keluhan yang masuk, bahkan ada yang sampai mendirikan tenda (protes). DPRD sudah merekomendasikan Komisi C untuk memanggil Bapenda Jateng guna membahas masalah ini," tegas Sumanto saat ditemui di Karanganyar.

3. Ketimpangan Nilai Jual dan Pajak

Sekda Jateng Sumarno dan Kepala Bapenda Jateng Masrofi saat konferensi pers. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Warga juga mengeluhkan ironi kebijakan ini: nilai jual kendaraan terus menurun setiap tahun, namun beban pajak justru melambung. Kondisi ini dinilai tidak relevan dengan daya beli masyarakat yang sedang sulit, sehingga DPRD Jateng diminta segera merumuskan solusi atau penyesuaian tarif yang lebih berpihak pada rakyat kecil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan naiknya tarif PKB sebesar 13,49 persen nantinya akan diberikan relaksasi. 

"Sebetulnya dari Perda yang diterbitkan awal 2025 kemarin, tarif memang sudah dinaikan, tetapi ada diskon pajak Januari sampai Maret. Terasa ada kenaikan karena tahun 2025 ada diskon, sedangkan 2026 Pemprov tidak ada kebijakan pemberian diskon," kata Sumarno saat konferensi pers di ruang co-working space kantor Gubernuran, Jumat (13/2/2026). 

Dengan melihat banyaknya warga yang memprotes kenaikan tarif PKB, dirinya mendapat arahan untuk melakukan kajian dan memberikan diskon tarif PKB sebesar 5 persen. 

Kajian yang ia lakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga untuk melihat kepentingan masyarakat dan pembangunan pemerintah provinsi. 

"Maka gubernur Jateng memerintah kita untuk melakukan pengkajian, kemungkinan kita menerapkan relaksasiKarena kemarin kita diminta kajian, kemungkinan kita akan berikan diskon di tahun ini tapi tidak sebesar 2025. Sebesar 5 persen atau dari 2025 ada 13,49 persen. Kalau didiskon 5 persen maka tarif pajak kendaraan dibanding DKI sama Jabar, kita ada di bawahnya," ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya tak bisa memastikan kapan relaksasi atau diskon tarif 5 persen mulai diberlakukan. Sebab, pihaknya baru akan melaporkan terkait pemberian diskon tarif kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. 

"Nantinya akan disesuaikan postur APBD dan kebutuhan pembangunan di Jawa Tengah. Tentunya kajian akan dilaporkan setelah mendapat arahan dari gubernur. Kajian akan mencari solusi terbaik untuk kepentingan rakyat dan kepentingan pembangunan," paparnya. 

Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan yang dimaksud pemberian diskon ialah mengurangi tarif angka kenaikan tarif yang sudah berjalan saat ini. 

"Jadi dari 13,49 persen dikurangi 5 persen. Itu nanti yang akan kita berlakukan tahun ini. Tarifnya kemungkinan berlaku sampai akhir tahun," tuturnya. 

Editorial Team