Ilustrasi rapid test. IDN Times/Mia Amalia
Di sisi lain, setelah Kemenkes mengeluarkan surat edaran untuk membatasi harga rapid test, saat ini pihaknya mendapati tarif yang diberlakukan di Bandara Ahmad Yani mulai diturunkan.
Asisten Bidang Komunikasi Strategis, Ombudsman Jateng, Belinda Wasistiyana Dewanty mengaku tarif rapid test di bandara yang awalnya dipatok Rp290 ribu, per hari ini turun jadi Rp150 ribu.
"Kita sudah cek ke bandara terkait koordinasi dengan maskapai dan KKP. Nah, yang awalnya kita menemukan biaya rapid sangat mahal sekitar Rp260 ribu sampai Rp450 ribu. Hari ini turun jadi Rp150 ribu," katanya.
Ia menambahkan beberapa rumah sakit masih menerapkan biaya rapid test mulai kisaran Rp250 ribu-Rp500 ribu. "Ada perbedaan tarif yang sangat tajam. Ini kan jadi arahnya sudah ke bisnis. Maka harus diseragamkan," ujarnya.