Singapura IDN Times - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia dipenjara di Singapura karena diduga mendanai kegiatan terorisme jaringan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIS).
Dua orang pembantu rumah tangga tersebut diadili oleh pengadilan Singapura, masing-masing divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan dan seorang lainnya divonis penjara 18 bulan, pada Rabu (12/2).
Turmini dijatuhi hukuman tiga tahun dan sembilan bulan penjara karena perannya dalam mengirimkan uang tunai sejumlah $ 1.216,73 atau sekitar Rp12 juta kepada seorang pria di Indonesia yang mendukung kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Sementara TKI lainnya bernama Retno divonis 18 bulan penjara karena telah mengumpulkan sumbangan dan mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 juta ke tunangannya, Fikri Zulfikar seorang pendukung gerakan terorisme.