Sukoharjo, IDN Times - Hotel Brathers Solo Baru, di Jalan Ir. Soekarno Blok AC 25, Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/4/2021) lalu. Penyitaan hotel bintang tiga tersebut terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan tersangka Benny Tjokro.
Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri, Hotel di Sukoharjo Disita Kejagung

1. Tak mengetahui akar permasalahan
Menanggapi penyitaan tersebut, Manajer Hotel Brothers Frans Siswanto mengakui adanya penyitaan tersebut. Namun sebagai karyawan hotel, pihaknya kurang mengetahui penyebab penyitaan dan akar permasalahan, terjadi sehingga penyitaan dari Kejagung.
“Kami tidak tahu ini terkait kasus apa. Yang jelas manajemen menerima apa yang sudah menjadi ketetapan dari Kejagung)," ujarnya Rabu (7/4/2021).
2. Kumpulkan seluruh karyawan
Untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, Frans mengaku sudah mengumpulkan seluruh karyawan untuk diberitahu terkait tidak adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dirinya dan 70 karyawan lainnya hanya bisa pasrah melihat kenyataan tersebut.
“Kami hanya bisa pasrah. Tapi bagaimanapun kami tetap bersyukur, karena Kejagung masih memperbolehkan hotel beroperasi seperti biasanya,” ungkapnya.
3. Ikuti aturan Kejagung
Lebih lanjut, Frans mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari Kejagung terkait lanjutan kasus tersebut. Seperti diperbolehkannya operasional hotel seperti biasanya.
"Kejagung masih memperbolehkan Hotel Brothers beroperasi seperti biasa, meskipun sejumlah dokumen dan berkas kepemilikan telah disita," katanya.