Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251119-WA0161.jpg
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar saat menjatuhkan sanksi bagi perwira menengah Dalmas. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Intinya sih...

  • Propam Polda Jawa Tengah menetapkan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

  • Gelar perkara menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

  • Komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Propam Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan anggota Dalmas Polda Jateng inisial AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari. Terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dosen FH Untag Semarang itu ditemukan tewas pada Senin kemarin di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Editorial Team