Boyolali, IDN Times – Tabir gelap di balik aksi perampokan sadis di Karanggede akhirnya terungkap. Pelaku berinisial Agus (30) nekat melakukan tindakan keji bukan karena dendam, melainkan akibat tekanan ekonomi yang dipicu oleh kecanduan judi online.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa Agus mendatangi rumah korban dengan dalih ingin melunasi utang. Namun, itu hanyalah siasat belaka. Begitu diizinkan masuk, pelaku langsung menyerang Daryanti (34) guna menguasai harta benda miliknya.
Motif Utama menurut Kapolres yakni tersangka kalah Judi dan gadaikan motor istri. Kamis pagi sebelum kejadian, Agus baru saja kalah besar bermain judi daring. Ia pun menggadaikan motor istrinya kepada salah satu temannya.
Kemudian tersangka berniat merampas kendaraan korban untuk digadaikan. Uang hasilnya rencananya akan digunakan membayar utang dan menebus sepeda motor milik istrinya yang sebelumnya sudah ia gadaikan secara sembunyi-sembunyi.
Hal yang paling menyayat hati adalah nasib malang AO (6), putri korban. Agus tega menghabisi nyawa bocah tersebut hanya karena takut aksinya diketahui. Pelaku mencekik korban, menenggelamkan kepalanya ke dalam ember berisi air, hingga menusuk tangan korban dengan gunting untuk memastikan bocah tersebut telah tewas.
Sementara itu Daryanti (34), istri seorang juragan sate yang juga ibu korban AO berhasil selamat setelah berpura-pura meninggal dunia. Meski menderita puluhan luka di sekujur tubuhnya, nyawa Daryanti berhasil terselamatkan.
Saat pelaku menyerangnya secara bertubi-tubi dengan senjata tajam, Daryanti memutuskan untuk berhenti bergerak dan menahan napas seolah-olah sudah tidak bernyawa. Taktik ini berhasil mengelabui tersangka, Agus (30), yang kemudian menghentikan serangannya.
Menderita 35 Luka di Tubuh Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan betapa brutalnya penganiayaan yang dialami Daryanti. Berdasarkan hasil visum, ditemukan total 35 luka di tubuh korban yang terkonsentrasi di area vital.
"Sempat kritis dan menjalani perawatan intensif. Saat ini kondisinya sudah berangsur membaik dan diperbolehkan pulang, meski tetap dalam pengawasan medis," ujar Indra. Meski selamat, Daryanti harus menelan pil pahit karena putri kecilnya, AO (6), dinyatakan meninggal dunia dalam insiden berdarah tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP mengatakan dalam kasus tersebut, Agus dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP, Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 17 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.
