Lokasi kejadian siswa di Demak di rel tanpa palang pintu. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)
Pihaknya juga mengajak para orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak agar tidak bermain, beraktivitas, atau melintasi jalur rel kereta api secara sembarangan.
Jalur rel bukanlah area bermain, melainkan zona berbahaya yang khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa. KAI kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi jalur rel.
Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Utamakan keselamatan diri dan keluarga daripada tergesa-gesa," ujar Franoto.