Tersangkut Kasus Pajak, Dirut PT GBP Kirim Surat ke Prabowo Mohon Keadilan

Semarang, IDN Times - Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua (GBP) Djohan Wahyudi mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Seperti diberitakan sebelumnya, Djohan terjerat kasus pembayaran pajak sehingga membuatnya ditahan di Rutan Kelas I Semarang.
1. Menikmati uang yang seharusnya disetor sebagai pajak

Saat dikonfirmasi dari sambungan telepon wartel Pastel Rutan Semarang kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) sore, Djohan merasa dikorbankan untuk menanggung semua kerugian negara senilai Rp3,4 miliar. Djohan yang merupakan dirut di PT GBP meminta atasannya yang berinisial MM juga harus diadili karena menurut Djohan turut terlibat.
Di PT GBP, Djohan merupakan direktur utama perusahaan bergerak di bidang jasa sewa alat berat, truk yang berada di Kota Semarang dengan daerah operasi kerja Kaltim dan Papua.
Kasus yang menjeratnya ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jateng I melalui penyidik PPNS. Fakta-fakta hukum termasuk saat sidang di PN Semarang, termasuk hasil perhitungan ahli, Djohan menikmati uang negara yang seharusnya disetor sebagai pajak.
“Ini juga sesuai dakwaan saya oleh JPU (Kejari Kota Semarang) saat persidangan. Seharusnya saya dengan bos saya sama-sama berjalan proses hukumnya, tetapi ini tidak ada perkembangan proses hukum lebih lanjut, dituntutan dan dakwaan itu jelas ada dua tersangka,” kata Djohan.
2. Mengakui kesalahan

Djohan menyebut dirinya ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2024, kemudian ditangkap dan ditahan tanggal 19 November 2024, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang 7 Januari 2025, sidang pertama di PN Semarang 21 Januari 2025 dan vonis bersalah di PN Semarang pada 26 Maret 2025.
"Daripada saya terus bertanya-tanya di sini (saat jalani pidana), saya tulis surat untuk Presiden dan yang terkait lainnya. Saya mengakui melakukan kesalahan perbuatan itu, tetapi juga saya ingin menyampaikan jangan sampai ada permainan-permainan dalam proses hukum ini, sepertinya ada rekayasa hukum,” sambungnya.
3. Djohan kirim surat curhatan ke Prabowo

Sementara, pada surat tulisannya yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto itu, dia menuliskan: Curahan Hati Narapidana yang Ditindas Keadilan. Suratnya ditujukan melalui Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran nomor 17 – 18, Jakarta tertanggal 21 April 2025.
Dia menuliskan saat ini dirinya sedang menjalani putusan PN Semarang nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg tanggal 26 Maret 2025, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 2 x Rp742.135.004 dengan ketentuan jika tidak bisa bayar pidana denda maksimal 1 bulan sejak putusan maka harta bendanya bisa disita dan jika tidak mencukupi maka subsidair penjara 3 bulan.
“Saya memohon keadilan dan bantuan untuk mengawal pengembalian kerugian negara secara penuh sesuai undang-undang, saya di sini tidak punya kekuatan untuk melawan karena keterbatasan saya di penjara,” urainya.
4. Kejari Semarang sebut penanganan pidana pajak masih terus berlanjut

Kendati begitu, diakuinya bahwa perbuatannya memang merugikan negara dari pajak yang seharusnya dibayar. Namun, dia juga ingin keadilan, tersangka lain semestinya diproses hukum terutama pengembalian uang kerugian negaranya.
“Jangan sampai sepertinya semua kesalahan ini ditimpakan ke saya, saya hanya karyawan yang diposisikan seolah-olah menjadi direktur, ada atasan saya yang juga terlibat di kasus ini agar juga diproses sebagaimana mestinya,” kata Djohan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo menyebut penanganan perkara pidana pajak di PT PT Gurano Bintang Papua masih akan berlanjut.
Menurut dia, kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru dalam perkara tersebut.
"Ada tersangka lain, akan ada penuntutan lanjutan," katanya.