Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Solo, para tersangka juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas dia.