Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan bakal menyerahkan kajian nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 ke Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam waktu dekat. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengaku sudah mengajak Apindo dan organisasi buruh untuk membahas patokan UMP yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah tahun depan.
"Rapat hari ini membahas perhitungan upah minimum provinsi untuk tahun 2024. Jadi kalau kita bicara regulasinya, bahwa gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November 2023. Gubernur dalam menetapkan ump berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum itu berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan," kata Aziz.