Semarang, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan setiap keringat dan kerja keras para pekerja dihargai sesuai aturan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba "bermain-main" dengan hak THR karyawannya. Posko ini hadir sebagai pelindung bagi sekitar 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah yang berhak menerima tunjangan hari raya.
