Tiga Spanduk Rizieq Shihab di Semarang Dipereteli Petugas

Semarang, IDN Times - Para petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang menertibkan tiga spanduk berukuran besar yang terpasang di sejumlah jalan raya. Razia tersebut rupanya menyasar pada spanduk bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dipasang di Jalan Layur, Jalan Kol Sugiono dan Jalan Kakap, Semarang Utara.
1. Kepala Satpol PP anggap spanduk Rizieq Shihab bisa rugikan pendapatan daerah

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menemukan tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab di jalan raya itu tak mengantongi izin sama sekali.
Ia menilai pemasangan spanduk yang ilegal berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab kita tertibkan tadi pagi di tiga ruas jalan raya, ada yang di Jalan Layur, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Kakap. Ukurannya sekitar 3X4 meter. Ini pemasangannya gak ada izinnya," katanya, Sabtu (21/11/2020).
2. Penertiban spanduk diklaim mengacu aturan Perda Kota Semarang

Ia mengklaim penertiban spanduk sudah mengacu pada aturan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 terkait perizinan reklame.
3. Jika ada spanduk lagi, akan ditindak tegas

Ia mengaku awalnya mendapat informasi dari personelnya bahwa ada spanduk Rizieq Shihab yang dipasang di pinggir jalan.
Setelah ditelusuri bersama aparat TNI/Polri, katanya personelnya memutuskan untuk menertibkan spanduk dan mengimbau warga agar tidak memasang spanduk yang memicu kontroversi.
"Kalau terpasang lagi kita tertibkan spanduk itu, kita minta masyarakat ikuti aturan pemerintah jadi yang baik," jelasnya.