Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Kuasa Hukum Jokowi Siap Gugat Oknum yang Kembali Persoalkan Ijazah

Tim kuasa hukum bertemu dengan Presiden ke-7 Jokowi di kediamannya. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Tim kuasa hukum Jokowi siap gugat oknum yang mempermasalahkan keaslian ijazahnya.
  • Jokowi pertimbangkan jalur hukum terhadap oknum yang menebarkan berita palsu.
  • Jokowi statusnya sebagai warga biasa, tim hukum ingin melindungi hak privasinya.

Surakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo siap menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada oknum-oknum yang kembali mempermasalahkan soal keaslian ijazah Jokowi. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi. Mereka adalah Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara saat berkunjung ke Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (9/4/2025).

1. Siap layangkan gugatan

Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Usai bertemu dengan Jokowi, salah satu tim kuasa hukum Yakup Hasibuan mengaku jika Jokowi tengah mempertimbangkan jalur hukum kepada oknum-oknum yang masih mempermasalahkan keaslian ijazahnya dan menebarkan berita tidak benar. Ia menganggap jika kasus ijazah palsu merupakan perkara lama yang telah dimenangkannya. Bahkan sudah ada jawaban dari pihak Universitas Gajah Mada terkait hal tersebut. Namun saat ini masih ada oknum-oknum yang kembali mempermasalahkan.

“Sudah dari 2023 perkaranya. Dan kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ.Ada dua gugatan juga di PM dan Jakarta Pusat dan satu juga di Petun dan itu sudah kita menangkan dan dan gugatan dari lawan juga sudah kalah. Jadi sebenarnya kita juga bingung nih kenapa masih ada juga pihak-pihak yang menanyakan juga mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi,” jelas Yakup.

“Karena kami juga melihat khususnya dari pihak instansi yang berwenang pun dari UGM pun juga sudah memberikan statement yang clear bahwa memang jelas ijazahnya juga sudah diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM. Itu sih secara secara gambaran besarnya,” imbuh Yakup.

2. Jokowi miliki hak privasi usai tak jabat Presiden

Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Yakup mengatakan sudah berkoordinasi dengan Jokowi terkait langkah tersebut. Terlebih saat ini Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.

“Sedang kita pertimbangkan kalau dari Pak Jokowi kan dari 2 tahun lalu juga sebenarnya belum mau melakukan apa-apa karena memang ya mungkin sudah tahu sendiri sifatnya Pak Jokowi. Cuma makin ke sini kalau memang sekarang Pak Jokowi bukan lagi presiden masih diserang secara pribadi ya, ini kami juga menilainya mungkin kita pertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah,” jelas putra pengacara Otto Hasibuan tersebut.

Selain itu, salah satu tim hukum lainnya Rivai Kusumanegara menegaskan jika saat ini Jokowi statusnya sebagai warga biasa dan memiliki hak privasi. Untuk itu, langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak Jokowi.

“Dulu beliau sebagai pejabat publik di mana masyarakat boleh saja mengkritisi. Tapi yang perlu diingat hari ini adalah Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa. Di mana setiap warga negara dalam hak asasinya memiliki privasi,” jelasnya.

“Ini yang perlu juga dicermati oleh semua pihak bahwa beliau sudah masuk dalam kehidupan pribadi sebagai warga negara. Ada perlindungan privasi sehingga kita harapkan tuduhan-tuduhan yang tidak kontekstual mungkin untuk tidak dilanjutkan,” imbuhnya.

3. Belum mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat

Ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (Dok/Istimewa)

Tim hukum Jokowi berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang mempermasalahkan keaslian ijasah Jokowi. Namun saat ini, tim hukum Jokowi belum mengidentifikasi oknum-oknum dalam perkara ijasah palsu.

“Jadi gini belum akan di tumbuh jalur hukum tapi yang tadi disampaikan oleh rekan kami bahwa Pak Jokowi kan sekarang sudah menjadi warga negara biasa gitu. Jadi artinya Beliau juga sudah mulai memikirkan untuk mencadangkan ya hak hukumnya dia,” jelas salah satu tim hukum lainnya Andra Reinhard Pasaribu.

“Artinya ini kan sudah menyerang pribadi ya Pak ya, gitu loh. Sudah beliau seharusnya sudah bisa pensiun, istirahat tenang-tenang tapi ada aja nih dibuka-buka untuk hal-hal yang yang enggak penting seperti ini,” pungkasnya

Share
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us