Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Sparta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja di Jebres Diamankan
Tim Sparta Polresta Solo amankan remaja yang akan terlibat perang sarung. (Dok Polresta Surakarta)
  • Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggagalkan aksi perang sarung di Jebres dan mengamankan sembilan remaja di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU Mojosongo dan Jalan Ngoresan.
  • Dari operasi tersebut, polisi menyita tujuh sarung modifikasi, tujuh ponsel, serta empat sepeda motor yang digunakan para remaja dalam rencana tawuran tersebut.
  • Para remaja dibina di Mapolresta Surakarta dengan pendampingan orang tua dan diminta membuat surat pernyataan, sementara polisi mengimbau masyarakat memperketat pengawasan anak pada malam hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menggagalkan potensi aksi tawuran bermodus "perang sarung" di wilayah Jebres, Sabtu (21/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan remaja di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar SPBU Mojosongo dan Jalan Ngoresan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga melalui Call Center yang mencurigai adanya kerumunan pemuda di Jalan Sumpah Pemuda.

Kronologi Penangkapan di Dua Titik

Setelah menerima laporan, Tim Sparta langsung melakukan penyisiran di lokasi pertama, yaitu SPBU Mojosongo. Di sana, petugas mengamankan delapan remaja beserta enam buah sarung yang telah dimodifikasi (diikat ujungnya) untuk dijadikan senjata.

Tak lama berselang, saat petugas hendak membawa para pelaku ke Mako, laporan kembali masuk mengenai seorang remaja yang ditangkap warga di Jalan Ngoresan.

"Remaja yang diamankan warga di belakang UNS tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kelompok yang sama. Kami menemukan satu lagi sarung modifikasi darinya," ungkap Kompol Edi.

Dalam operasi kali ini, Polresta Surakarta menyita sejumlah barang bukti yang meliputi, 7 buah sarung yang sudah dimodifikasi menjadi alat pukul, 7 unit ponsel milik para remaja, 4 unit sepeda motor.

Sembilan remaja tersebut kemudian digiring ke Mapolresta Surakarta untuk pendataan. Sebagai efek jera, mereka diberikan pembinaan dan wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses ini dilakukan dengan menghadirkan orang tua, wali, hingga Ketua RT masing-masing.

Menyikapi tren kenakalan remaja ini, Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih ketat mengawasi jam malam anak-anak mereka. Pengawasan ekstra diperlukan guna mencegah aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun ketertiban umum.

Editorial Team