Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Dwi Puja Ariestya (kanan) saat melihat kendaraan operasional pelaku penimbunan BBM (Dok. Pertamina Patra Niaga JBT)
Sementara itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah (JBT) Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara. Ia menyebutkan, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, lanjutnya, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (24/5/2022).