Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Ratusan pendemo save gunung slamet berorasi dan bentangkan spanduk bertuliskan tuntutan dan kecaman, Selasa (9/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Pemerintah Jawa Tengah menghentikan sementara penambangan di lereng Gunung Slamet

  • Surat pemberhentian aktivitas pertambangan telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah

  • Foto viral Google Earth menunjukkan eksplorasi panas bumi di 2017, serta pengawasan ketat lima izin pertambangan skala kecil di sekitar Gunung Slamet dilakukan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah menghentikan sementara penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Selain menghentikan sementara operasional tambang, juga dilakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

1. Keluarkan surat pemberhentian aktivitas pertambangan

Foto satelit kondisi di sekitar kawasan Gunung Slamet yang viral di media sosial diduga akibat tambang ilegal melalui platform Bing Maps. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan Pemprov Jateng telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.

“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Jika tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua. Atau, lanjut Agus, akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.

“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.

2. Foto viral google earth kondisi Gunung Slamet merupakan eksplorasi panas bumi di 2017

Foto satelit kondisi di sekitar kawasan Gunung Slamet yang viral di media sosial diduga akibat tambang ilegal melalui platform Google Earth dan Google Maps. (IDN Times/Dhana Kencana)

Terkait foto-foto pertambangan yang sempat ramai diperbincangan di Foto Google Earth, Agus menjelaskan, foto tersebut bukanlah aktivitas pertambangan melainkan kegiatan ekplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017. Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi.

“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Selain itu menurut Agus pihak ESDM mengaku telah menutup 20 ambang ilegal. “Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.

3. Pengawasan ketat lima izin pertambangan skala kecil di sekitar Gunung Slamet

Foto satelit kondisi di sekitar kawasan Gunung Slamet yang viral di media sosial diduga akibat tambang ilegal. (IDN Times/Dhana Kencana)

Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap lima izin pertambangan skala kecil yang beroperasi di sekitar wilayah Gunung Slamet. Kelima izin tersebut menurutnya berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Yakni, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus

Editorial Team