Sosialisasi keselamata KA di rel bengkong Purwosari, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut, Franoto memberikan tips untuk menjaga keselamatan jalur KA Purwosari-Wonogiri sebagai berikut:
1. Mendahulukan perjalanan KA
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
2. Berhenti saat ada rambu atau isyarat
, selanjutnya masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat, atau palang jika perlintasan tersebut berpalang, atau sinyal yang berbunyi. Pengguna diharapkan memahami dan tidak mernerobos perlintasan. Menurut Fran, pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 dengan acaman dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Perhatikan Semboyan 35, dimana saat KA Batara Kresna berjalan, masinis akan melakukan Semboyan 35 yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara Panjang untuk memberikan peringatan bahwa ada kereta lewat. Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan.
4. Tidak memarkir kendaraan di sekitar jalur KA atau di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo Kota yang berdekatan dengan ruas jalan raya. Hal ini sering terjadi di Kota Solo dan mengakibatkan perjalanan KA terganggu. Hal tersebut diatur dalam UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1), dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).