Dua petugas memperlihatkan rentengan pisau cukur Getlitey yang melanggar HKI. (IDN Times/Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas)
Para personel yang turut memeriksa yaitu Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ia menuturkan ketika dilakukan penggeledahan terdapat 350 karton berisi razor atau pisau cukur Getlitey. Kemudian saat dihitung ulang jumlah pisau cukurnya sebanyak 403.200 buah.
Setelah adanya penindakan, katanya kemudian menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Sekitar tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penangguhan sementara untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Dirinya memastikan hasil pemeriksaan didapati kiriman pisau cukur Getlitey telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.