Semarang, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan berbatasan dengan Kabupaten Demak ditutup. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan Pemkab Demak.
TPA Ilegal Rowosari Semarang Ditutup, Buang Sampah Wajib di TPA Resmi

Intinya sih...
TPA ilegal di Rowosari, Semarang ditutup setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan Pemkab Demak.
Keputusan penutupan TPA ilegal diambil karena berlokasi di wilayah yang tidak sesuai dan berbatasan dengan Kabupaten Demak.
Masyarakat diwajibkan untuk membuang sampah ke TPA resmi sebagai upaya pengelolaan sampah yang lebih teratur.
1. Penutupan TPA libatkan pihak terkait
Pemerintah melakukan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan atas keluhan warga yang terdampak pencemaran lingkungan dari TPA tersebut. Komunikasi itu disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
Selanjutnya, juga akan ada penindakan yang dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, penutupan TPA ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
2. Maksimalkan sarana prasarana pengangkutan sampah
“Kami memutuskan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara, untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Adapun, sejauh ini DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan di TPA ilegal Rowosari. Beberapa di antaranya menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.
“Jadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” ujarnya.
3. Imbau warga tidak buang sampah di TPA ilegal
Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang yang membuang sampah di sana.
“Kami imbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi (Jatibarang, red), tidak di lokasi ilegal,” tegas Arwita.
Menurut dia, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik. Pemerintah di sana juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.
"Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana. Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran dan dampak negatif lainnya yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Rowosari Tembalang,’’ tandas Arwita.