Tronton Parkir di Tengah Rel Kawunganten, Sopir Mengira Lahan Kosong

- Truk masuk jalur kereta di Cilacap, evakuasi dalam 30 menit
- Sopir salah arah, truk terjebak di tengah rel saat mencoba putar balik
- PT KAI mengingatkan pelanggaran di jalur kereta dapat dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda
Cilacap, IDN Times - Sebuah peristiwa yang nyaris mengancam keselamatan perjalanan kereta api terjadi pada Minggu sore, 1 Juni 2025, di wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Sebuah truk boks masuk ke jalur rel aktif di perlintasan sebidang JPL 449, tepatnya di kilometer 363+9/0 antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.47 WIB.
Menurut informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, Senin (2/6/2025) truk tersebut sempat berhenti di tengah lintasan rel. Beruntung, tidak ada kereta yang melintas saat kejadian, dan kendaraan berhasil dievakuasi dalam waktu kurang dari 30 menit.
1. Sopir hendak menuju Jeruklegi

Kronologi awal menyebutkan bahwa sang sopir yang tengah mengemudikan truk dari Sidareja menuju Jeruklegi keliru saat mengambil arah di pertigaan BRI Kawunganten.
Ia mengira area rel kereta tersebut adalah lahan kosong atau area terbuka yang aman untuk manuver kendaraan besar. Tanpa sadar bahwa itu adalah jalur aktif kereta, ia memarkir mobil di atas rel untuk melakukan putar balik.
Dalam video yang diterima IDN Times, bukannya berbelok ke kanan, ia justru belok ke kiri. Dalam upayanya untuk memutar balik, ia mengira bahwa jalur rel adalah lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk manuver, akibatnya, kendaraan tersebut justru terjebak di tengah rel.
2. Evakuasi cepat, warga dan petugas KAI

Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di Stasiun Kawunganten yang pertama kali menerima informasi langsung berkoordinasi dengan tim operasional untuk memastikan tidak ada kereta melintas dalam waktu dekat. Dengan bantuan warga sekitar, truk tersebut berhasil dipindahkan dari jalur rel sebelum menimbulkan gangguan pada jadwal perjalanan kereta api.
PT KAI memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman. Jalur rel dinyatakan kembali operasional tanpa kendala.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan di sekitar jalur kereta,” ujar Krisbiyantoro, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, dalam siaran pers resminya, Selasa (2/6/2025).
3. Potensi bahaya dan ancaman hukuman

Meskipun tidak menyebabkan kecelakaan, tindakan memarkir kendaraan di atas jalur rel tergolong pelanggaran berat. PT KAI mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU perkeretaapian.
PT KAI Daop 5 Purwokerto terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, serta tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta, menurut KAI, bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Peran aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan sangat krusial,” pungkas Krisbiyantoro kepada IDN Times.