Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jateng.
Tunjangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jateng berbeda-beda, dengan kenaikan jumlah tunjangan dari tahun sebelumnya.
Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Tengah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Semarang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD Jateng. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 Februari 2025.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Pergub Jateng Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan. Dengan aturan baru ini, setiap anggota DPRD mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok, dengan nominal berbeda sesuai posisi mereka.
1. Rincian tunjangan DPRD Jateng 2025
Aktivitas sidang paripurna di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)
Ketua DPRD: Rp79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Wakil Ketua DPRD: Rp72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Anggota DPRD: Rp47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Semua anggota DPRD: Rp16.200.000 per bulan (tunjangan transportasi)
2. Kenaikan dibandingkan 2024
Aktivitas kegiatan di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, terjadi lonjakan yang cukup signifikan:
Ketua DPRD: dari Rp66,5 juta → Rp79,63 juta (naik Rp13,13 juta / 19,74%)
Wakil Ketua DPRD: dari Rp60 juta → Rp72,31 juta (naik Rp12,31 juta / 20,52%)
Anggota DPRD: dari Rp39,2 juta → Rp47,77 juta (naik Rp8,57 juta / 21,86%)
Transport anggota: dari Rp15 juta → Rp16,2 juta (naik Rp1,2 juta / 8%)
Dengan begitu, para wakil rakyat di Jateng kini menerima tambahan fasilitas yang nilainya cukup besar jika diakumulasikan setiap bulan.
3. Dasar hukum dan alasan penyesuaian
Aktivitas sidang paripurna di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)
Dalam diktum keputusan disebutkan, besaran tunjangan ditentukan melalui penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah.
Pada peraturan itu disampaikan, pemberian tunjangan bukan keputusan sepihak, melainkan hak keuangan legislatif yang memang dijamin undang-undang.
“Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada perhitungan appraisal sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam beleid tersebut.
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur besaran tunjangan, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Salinan keputusan juga disampaikan kepada sejumlah pejabat, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Jateng, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk ditindaklanjuti dalam administrasi anggaran.
Infografis Tunjangan DPRD Jateng
Infografis Kenaikan Tunjangan DPRD Jateng
Analisis visual yang mendalam mengenai penetapan tunjangan perumahan dan transportasi baru untuk para pejabat legislatif.