Boyolali, IDN Times - Komplotan pemalsu uang yang melakukan produksi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali berhasil dicokok oleh aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah.
Sebanyak enam orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, enam anggota komplotan tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Keenam tersangka yang sudah diamankan masing-masing W (70) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54) warga Kabupaten Kudus, HM (52) warga Kabupaten Bogor, JIP (58) warga Kabupaten Magelang, dan DMR (30) warga Kabupaten Sleman.
Paara pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam proses produksi hingga penjualan uang palsu tersebut. "Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," katanya.
Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.Selain itu terdapat pula 1.800 lembar uang palsu yang sedang dalam proses pencetakan, beserta alat pencetaknya.
Berdasarkan keterangan pelaku komplotan tersebut sudah beraksi sejak Juni 2025 dan menurut mereka sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur.
"Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.