Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. savesmanfourkotser)
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. savesmanfourkotser)

Intinya sih...

  • Laporan ke polisi dan dampak psikologis jadi perhatianSetelah lapor ke Polresta Banyumas, korban mengalami trauma berat. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

  • Respons satgas PPKS kampusKampus telah memproses laporan korban secara internal dan memberikan sanksi etik kepada terlapor.

  • Kasus tindakan tak senonoh di kampus jadi sorotan publikPublik menilai pentingnya Satgas PPKS untuk mencegah kasus serupa terulang, sementara kampus berkomitmen memperkuat pencegahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Belum reda perhatian publik atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), masyarakat Purwokerto kembali diguncang dengan peristiwa serupa. Kali ini, kasus dugaan pelecehan seksual dialami seorang mahasiswi Fakultas Dakwah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, berinisial A (23).

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Januari 2024. Korban pertama kali mengalami peristiwa itu saat melakukan bimbingan proposal di rumah dosennya, yang berada di Kecamatan Sumbang. Dugaan pelecehan berlanjut di sejumlah lokasi lain, termasuk di area parkir kampus.

"Runtutannya panjang. Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami, lokasinya di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus," kata Esa, Selasa (19/8/2025).

1. Laporan ke polisi dan dampak psikologis jadi perhatian

Gedung satreskrim Polresta Banyumas tempat dilaporkannya oknum dosen UIN Saizu yang diduga lakukan tindakan tak senonoh.(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Setelah didampingi keluarga, korban resmi melapor ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Polisi pun mulai menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa korban, saksi, dan perwakilan pihak kampus.

Esa menambahkan, meskipun korban telah lulus kuliah, luka batin yang dialami masih sangat mendalam. "Traumanya berat. Baru ditanya satu pertanyaan saja, klien saya sudah menangis, bahkan benda-benda yang mengingatkan pada kejadian itu bisa membuatnya menangis,"ujarnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya benar, sekarang masih tahap penyelidikan,"kata Sigit.

2. Respons satgas PPKS kampus

Pihak kampus UIn Saizu Purwokerto tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh korban

Di sisi lain, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu menegaskan bahwa laporan korban juga telah diproses di internal kampus. Ketua Satgas, Dr. Hj. Ida Novianti, menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap korban, terlapor, dan saksi, kemudian hasilnya diserahkan ke rektor untuk ditindaklanjuti oleh komisi etik.

"Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai,” jelas Ida kepada IDN Times, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, pihak kampus tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh korban. "Pelapor memiliki hak penuh untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum, itu hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi kampus," tambahnya

3. Kasus tindakan tak senonoh di kampus jadi sorotan publik

Dr. Hj. Ida Novianti, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu menegaskan bahwa laporan korban juga telah diproses di internal kampus, Rabu (20/8/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Purwokerto. Publik menilai keberadaan Satgas PPKS penting bukan hanya untuk menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah peristiwa serupa terulang.

Ida menegaskan komitmen kampus untuk memperkuat pencegahan. "Semoga tidak ada lagi kekerasan seksual di kampus maupun di luar kampus. Kami berkomitmen terus mendampingi, mencegah, dan menangani kasus yang terjadi sesuai aturan yang berlaku,"ujarnya.

Editorial Team