Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). Dok. IDN Times/bt

Semarang, IDN Times - Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI dikhawatirkan bakal mengubah kebijakan pemerintah pusat yang cenderung otoriter. Bahkan, berdasarkan analisa lembaga Center for Media and Democracy (LP3ES), pemerintah pusat nantinya berpeluang membuat kebijakan yang mirip dengan gaya Orde Baru (Orba) karena sebenarnya dalam UU Cipta Kerja tersebut banyak pasal-pasal yang masih bermasalah.

"Maka dari itulah, saya gak setuju dengan disahkannya UU Omnibus Law. Sebab, dalam proses politiknya memang perundang-undangan tersebut sangat bermasalah. Undang-undang ini kan sebenarnya belum tuntas, juga masih banyak pertanyaan publik. Dan terbukti banyak demo di mana-mana," kata Direktur LP3ES, Wijayanto ketika dihubungi IDN Times, Kamis (8/10/2020).

1. Pemerintah telah mengabaikan penolakan UU Omnibus Law

Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolal Omnibus Law UU Cipta Kerja. IDN Times/Saifullah

Wijayanto menyebut saat ini sebagian besar rakyat Indonesia memang tidak setuju dengan UU Omnibus Law. Penolakan malahan sudah muncul sejak Maret 2020 silam dimana publik waktu itu kerap menentang pembahasan draft RUU Omnibus Law. 

"Tapi itu semua diabaikan. Kok sekarang undang-undangnya disahkan. Padahal di sisi substansinya sudah mendapat kajian dari para pakar ekonomi, lingkungan hidup dan media. Hasilnya muncul sejumlah kekhawatiran," ungkapnya. 

2. Direktur LP3ES sebut pemerintah pusat kerdilkan peranan pemerintah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di