Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU PPRT Akhirnya Disahkan! Lika-liku Perjuangan PRT Terbayar Tuntas
SPRT Merdeka Semarang saat aksi damai Hari PRT Internasional. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan oleh DPR RI, disambut haru oleh para PRT yang telah berjuang puluhan tahun menghadapi diskriminasi dan hambatan dalam memperjuangkan hak mereka.
  • UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, jam kerja, upah, libur, jaminan sosial hingga larangan pemotongan upah serta perekrutan PRT anak.
  • Pengesahan UU ini dianggap sebagai langkah menuju kemanusiaan yang beradab dengan memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN TImes - Keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut suka cita oleh para PRT di tiap daerah termasuk Jawa Tengah. Para PRT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang misalnya, merasakan ikut berjuang mengawal pengesahan UU PPRT dengan penuh hambatan. 

Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah mengaku hatinya plong saat mengetahui RUU PPRT disahkan menjadi sebuah undang-undang. 

"Banyak hal yang sudah dilakukan, lobi, audiensi aksi dan lain-lain. Tentu pernah mendapatkan perlakuan (tidak mengenakan) kami sebagai PRT dianggap aneh karena PRT saja kok minta hak seperti pekerja pabrik, yang gak perlu sekolah tinggi. (Soalnya) kan belum ada undang-undangnya. Itu diskriminasi sekali. Maka itu kami terus melakukan perjuangan supaya UU PPRT disahkan," ujar Nur kepada IDN Times, Selasa (21/4/2026). 

1. Perjuangan mengawal UU PPRT sering mendapat hambatan

Perwakilan SPRT Merdeka Semarang saat beraudiensi dengan anggota Fraksi PDIP Jateng. (IDN Times/bt)

Bagi Nur dengan disahkannya UU PPRT menjadi sebuah antiklimaks. Setidaknya perjuangannya bersama rekan-rekan sejawatnya selama belasan bahkan puluhan tahun telah terbayar tuntas. 

Selama ini perjuangannya mengawal pengesahan UU PPRT boleh dibilang berdarah-darah. Tak jarang ada majikan yang melarang PRT yang bekerja di rumahnya untuk aktif berorganisasi. 

Selain itu larangan serupa muncul saat para PRT hendak kumpul-kumpul untuk sekedar berdiskusi. 

Ganjalan yang paling kentara ialah para PRT tidak diberikan hak libur dan cuti kerja.

"Banyak majikan larang PRT berorganisasi, berkumpul, tidak diberikan hak libur dan lain-lain karena memang belum ada UU PPRT yang menjadi pegangan sebagai perlindungan. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi," tegasnya. 

2. Para pemberi kerja wajib patuhi 37 pasal

Rapat Panja Baleg DPR dan Pemerintah terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Karena itulah, di hari ini tepat 21 April 2026 merupakan momen istimewa bagi para PRT di Semarang dan seluruh Jawa Tengah. Nur sendiri bersyukur dengan pengesahan UU PPRT. 

Apalagi penantian 22 tahun merupakan waktu yang amat lama. "Sangat terharu, karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di hari Kartini ini disahkan, habis gelap terbitlah terang seperti buku yang ditulia oleh Kartini," ungkapnya. 

Nur juga bilang setelah disahkannya UU PPRT, terdapat sejumlah pasal yang musti dipatuhi sejumlah pihak. Pasal-pasal krusial ada di 12 bab dan 37 pasal yang mengatur mengenai pengakuan, hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja.

Pada pasal yang sama juga mengatur perjanjian kerja, jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan. 

Selain itu majikan sebagai pemberi kerja juga wajib mematuhi aturan perekrutan PRT sampai larangan pemotongan upah PRT oleh penyalur, dan pembatasan PRT anak. 

"Harapannya adalah pentingnya untuk bergabung di organisasi PRT, berserikat agar kita bisa memperkuat jaringan solidaritas. Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi bisa tahu kemana melapor jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT kita harus mengawal implementasi UUnya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan  haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan," urainya. 

"Sekali lagi terima kasih kepada JALA PRT, organisasi PRT dan seluruh koalisi masyarakat sipil yang terus mendukung dan saling menguatkan hingga disahkannya UU PPRT," tambahnya. 

3. UU PPRT disahkan untuk menuju kemanusiaan yang beradab

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangan yang diterima IDN Times menyatakan, UU PRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita.

Editorial Team