Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Vaksin COVID-19 (vidc.org)

Semarang, IDN Times - Penelitian vaksin Nusantara terus menuai polemik oleh berbagai kalangan sejak pertama dikenalkan akhir tahun 2020. Sejumlah ilmuwan menilai calon vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto itu telah melanggar prosedur dan aturan baku yang berlaku dalam riset di bidang medis.

1. Vaksin Nusantara sejak awal sudah melanggar prosedur

Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Guru Besar Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Diponegoro (FIK Undip) Semarang, Prof dokter Zainal Muttaqin MD PhD mengatakan, saat ini dunia masih dalam kondisi berbahaya melawan wabah COVID-19. Berbagai pihak berupaya menangani virus corona ini salah satunya dengan gencar memberikan vaksinasi kepada masyarakat untuk mengurangi risiko penularan.

‘’Dalam proses pembuatan vaksin itu tentu siapapun boleh melakukan, asalkan aturan baku yang berlaku harus dipenuhi sejak dari riset yang dilakukan. Seperti penelitian dari calon vaksin Nusantara yang dimotori Terawan, dari awal sudah tidak sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada data atau berita tentang studi praklinis, tapi ujug-ujug (tahu-tahu, red) sudah ada hasil uji klinis fase I,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/4/2021).

Zainal mengaku data hasil uji klinis fase I dari penelitian vaksin Nusantara tidak dalam bentuk jurnal atau publikasi ilmiah, melainkan disampaikan pada konferensi pers di RSUP Dr Kariadi Semarang akhir Februari 2021 lalu dengan durasi hanya beberapa menit saja.

‘’Harusnya kan muncul jurnal semacam review dari ilmuwan yang mengerti tentang vaksin. Lalu, bagaimana uji praklinisnya sudah dilakukan pada apa? Hewan lalat atau ikan? Itu pun tidak ada,’’ ujar dokter spesialis bedah saraf itu.

2. Menyalahi standar etika dalam Deklarasi Helsinki

Editorial Team