Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-capaian-realisasi-program-mbg-di-jawa-timur-1758262111.jpg
Ilustrasi siswa membawa paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Intinya sih...

  • Surat perjanjian kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara SPPG dan sekolah di Blora viral di media sosial.

  • Poin kontroversial dalam surat tersebut termasuk merahasiakan keracunan, ganti rugi alat makan yang hilang, dan penarikan isi perjanjian oleh DPRD Blora.

  • Koordinator SPPG Blora mengakui adanya revisi dalam isi perjanjian sesuai dengan juknis terbaru dari BGN untuk kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program MBG.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blora, IDN Times - Surat perjanjian kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah selaku penerima manfaat di Kabupaten Blora, jadi sorotan.

Surat perjanjian yang sebelumnya viral di media sosial salah satunya adalah meminta merahasiakan jika terjadi keracunan. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa/force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Poin lain yang menjadi sorotan yakni apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) Pihak Kedua yakni sekolah diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80.000,-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto meminta Dinas Pendidikan untuk menarik dan mencabut isi perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah.

“Kami imbau, kami perintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” katanya dalam rapat audiensi pembahasan permasalahan MBG di Kantor DPRD Blora

Subroto juga mempertanyakan poin untuk merahasiakan adanya keracunan yang harus dibicarakan langsung secara kekeluargaan dengan pihak SPPG. "Yang bicara itu harus siapa?" katanya.

Kemudian terkait ganti rugi alat makan yang hilang, menurutnya memberatkan pihak sekolah yang diminta ganti rugi seharga Rp80 ribu per piece."Ini betul-betul merugikan pihak sekolah, apakah kepala sekolah atau guru sanggup untuk membayarnya, apakah ada anggarannya," kata Subroto.

Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita mengakui adanya poin-poin dalam isi surat perjanjian kerja sama tersebut menurutnya isi perjanjian sudah ada perbaikan atau revisi sesuai dengan juknis yang terbaru dari BGN. Terkait kerahasiaan apabila terjadi kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program MBG di sekolahan, yakni bukan untuk menutupi kejadian, melainkan agar penanganan bisa langsung dilakukan oleh pihak terkait.

Editorial Team