Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vonis 2 Tahun Mantan Sekda di Kasus Korupsi Plaza Klaten Lebih Ringan Dari Tuntutan
Palu hakim yang menjadi penentu keputusan hakim source pexels
  • Dua mantan Sekda Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
  • Hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penyewaan aset tanpa lelang, menyebabkan kerugian daerah Rp1,8 miliar, namun tidak terbukti menerima suap Rp310 juta.
  • Keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp1 juta, sementara pihak terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski divonis dua tahun, hukuman ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 juta kepada dua mantan petinggi birokrasi Klaten tersebut.

Skandal ini bermula saat PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) mengajukan pengelolaan Plaza Klaten—salah satu aset paling strategis milik Pemkab Klaten—pada tahun 2020. Jaka Sawaldi (Sekda 2016-2021) dan Jajang Prihono (Sekda 2022-2025) diduga menyetujui permohonan tersebut tanpa melalui proses lelang yang semestinya.

Akibat "jalur belakang" ini, negara (dalam hal ini Pemkab Klaten) mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Angka tersebut merupakan selisih pendapatan sewa yang dikantongi pihak swasta, namun tidak disetorkan secara penuh ke kas daerah.

Ada poin menarik dalam pertimbangan hakim. Hakim menyatakan bahwa dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp310 juta oleh Jaka Sawaldi dari Direktur PT MMS tidak terbukti di persidangan.

"Dalam hal terdakwa menerima uang di ruang Sekda, penuntut umum tidak dapat membuktikan," ujar hakim dalam persidangan. Artinya, vonis ini murni didasarkan pada penyalahgunaan wewenang dalam prosedur penyewaan aset, bukan karena tindak pidana suap.

Meski vonis sudah dijatuhkan, kasus ini belum sepenuhnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Baik pihak Jaka dan Jajang maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau banding.

Bagi warga Klaten, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah agar potensi pendapatan untuk pembangunan Klaten tidak bocor ke kantong pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editorial Team