Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Setelah rangkaian pemeriksaan, pada 19 Februari 2025, Alwin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa meja-kursi sekolah dasar dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia ditahan bersama istrinya.
Alwin Basri dan Mbak Ita menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono (Ketua Gapensi Semarang) serta Rp 1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar (PT Deka Sari Perkasa). Keduanya dianggap menerima gratifikasi hingga Rp 2 miliar dari pelaksana proyek melalui skema fee 13 persen. Modus lain keduanya termasuk iuran kebersamaan yang sifatnya tidak sesuai dengan aturan resmi.
Pada 30 Juli 2025, JPU KPKP menuntut Alwin Basri dengan 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp 4 miliar—yang jika tidak dibayar akan diganti hukuman 2 tahun—dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah pidana.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi dari pihak ketiga serta pemotongan iuran pegawai negeri.
Dalam pledoi, Alwin menyampaikan jika dirinya bukan representasi Wali Kota Semarang. Ia menolak anggapan seolah ia perpanjangan tangan istrinya dalam pengaturan proyek.
Hari ini, Rabu (27/8/2025), Alwin menjalani sidang putusan atas perkaranya tersebut. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar kurungan 4 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang.