Semarang, IDN Times- Sebanyak 2.176 desa dari total 7.870 desa yang ada di Jawa Tengah dipastikan gagal mencairkan alokasi anggaran dana desa non earmark lantaran terkena imbas perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan pengakuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, perubahan peraturan tersebut diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diteken antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2025.
SKB tiga menteri mengatur atas perubahan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
