Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
desa wisata, kampung malon, kampung wisata
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Intinya sih...

  • Wali Kota Semarang mendesak pemerintah pusat untuk standarisasi desa wisata di daerah.

  • Tujuannya agar tidak ada perbedaan perhatian antara kabupaten dan kota terhadap pelaku wisata.

  • Desakan ini muncul karena adanya kecemburuan pada pelaku wisata akibat perbedaan perlakuan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mendesak pemerintah pusat untuk menyusun standarisasi desa wisata di daerah. Dorongan ini agar tidak ada perbedaan perhatian antara kabupaten dan kota yang memicu kecemburuan pada pelaku wisata. 

1. Kampung wisata juga butuh perhatian

Pemilik Batik Zie, Zazilah melakukan kontrol produksi kain batik pewarna alam di Kampung Malon Gunungpati Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyampaikan usulan itu saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025).

"Kami menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar kampung wisata juga mendapat perhatian seperti desa wisata agar para Pokdarwis bisa mengembangkan usaha wisatanya," ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Usulan itu bukan tanpa alasan, karena menimbang Kota Semarang memiliki banyak potensi wisata yang masuk dalam wilayah permukiman masyarakat, tetapi perhatian pemerintah pusat lebih banyak pada desa wisata. Untuk itu Agustina berharap agar kunjungan kerja ini menjadi jembatan aspirasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk kemajuan pariwisata daerah.

2. Program promosi kampung wisata

Karyawan Batik Zie sedang mengeringkan kain batik dengan pewarnaan alam sesuai standar SNI di Kampung Malon Gunungpati Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

"Kami bersyukur Komisi VII berkenan untuk menyerap aspirasi sampai ke titik tingkat yang paling kecil, di Kampung Alam ini sebagai upaya agar setiap insan pariwisata untuk bisa maju," imbuhnya.

Meski demikian, Agustina menyebutkan Pemkot Semarang tetap berupaya agar kampung-kampung wisata yang ada di wilayahnya terus berjalan dan ekosistem di sekitar kawasan terbangun dengan baik. Ini termasuk di Kampung Alam Malon yang menjadi sentra batik dengan bahan baku warna alam.

Lebih lanjut, pihaknya telah memiliki program-program promosi sebagai upaya menggenjot agar kampung wisata tersebut makin dikenal, di antaranya dengan menyelenggarakan pameran baik di dalam maupun ke luar Kota Semarang, menyusun kalender event agar kunjungan meningkat.

"Ini menginspirasi saya agar ada klausa peningkatan sektor pariwisata pada anggaran 25 juta per RT per tahun untuk tahun 2026 mendatang," ungkapnya.

3. Standarisasi bagian dari RUU Pariwisata

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Senada dengan wali kota, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty saat memimpin kunjungan mengatakan, hingga saat ini belum ada standarisasi tentang keberadaan desa wisata.

Menurutnya, standarisasi akan menjadi pedoman bagi pengembangan desa wisata berbasis komunitas masyarakat serta ada kesetaraan perhatian pemerintah antara desa wisata yang ada di kabupaten dan kota.

"Standarisasi desa wisata ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Pariwisata yang sudah selesai dibahas oleh Komisi VII. Dengan pengelolaan standarisasi desa wisata yang lebih kuat, hal ini tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan tetapi juga memperkuat ekonomi kreatif lokal," jelasnya.

Editorial Team