Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menanggapi keluhan warga terkait penonaktifan pengawasan CCTV di lingkungan warga atau rukun tetangga (RT). Sehingga, ia memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV tersebut.
Wali Kota Semarang Minta Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan CCTV RT

Intinya sih...
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menanggapi keluhan warga terkait penonaktifan pengawasan CCTV di lingkungan warga atau rukun tetangga (RT).
Ia memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV tersebut.
Surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV tersebut telah menyebabkan keluhan dari warga.
1. Fungsi CCTV penting untuk pengawasan lingkungan
Aspirasi warga itu ramai di media sosial. Mereka memprotes bahwa fungsi CCTV itu penting karena bisa sebagai saksi bisu mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungannya.
Namun, Diskominfo Kota Semarang justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penonaktifan 4.470 titik Internet Monitoring CCTV dengan dalih efisiensi anggaran.
Maka setelah mendengar aspirasi warga, Agustina memerintahkan Diskominfo untuk memastikan layanan internet monitoring dipulihkan seperti semula.
2. Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan CCTV
“Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV. Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Justru kami akan menambah layanan di tahun 2026 mendatang,” terangnya (29/10/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan internet dan sistem monitoring yang ada. Perbaikan infrastruktur jaringan akan segera dilakukan agar sistem pengawasan kota bisa kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan memperbaiki jaringan yang ada, meningkatkan kapasitas, dan memastikan sistem CCTV bisa kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” imbuhnya.
3. Kolaborasi antar OPD kunci kebijakan pelayanan publik
Agustina juga menambahkan, jika kolaborasi dan komunikasi yang baik antar OPD menjadi kunci agar kebijakan pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah.
Dengan pencabutan surat tersebut, Pemkot Semarang memastikan 4.470 titik layanan internet monitoring CCTV yang akan dinonaktifkan, bisa kembali beroperasi seperti semula, sembari terus meningkatkan kualitas sistem demi mewujudkan Semarang yang aman, dan responsif terhadap keluhan dan kebutuhan warganya.