Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo menanggapi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, terkait urusan ijazah SMA yang dinilai tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Oleh karena itu, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres 2024 lalu.
Wapres Gibran Digugat Ijazah SMA, Jokowi: Yang Nyarikan Saya

Intinya sih...
Jokowi memastikan Gibran menempuh pendidikan SMA di Singapura dan mengaku yang menyekolahkan.
Kasus ijazah palsu sudah dituduhkan ke Jokowi selama 4 tahun, ia menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Gugatan terhadap Gibran dan KPU terkait urusan ijazah SMA, penggugat meminta hukuman dan pembayaran kerugian sebesar Rp 125 triliun.
1. Jokowi yang mencarikan sekolahnya
Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengaku memastikan jika Gibran menempuh pendidikan SMA di Singapura. Bahkan ia mengaku jika sekolah tersebut ia yang memilihnya.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Oh, yang nyarikan saya,” jelas Jokowi saat ditemui Jumat (12/9/2025).
Jokowi mengaku sengaja menyekolahkan anak pertamanya tersebut ke Singapura dengan alasan agar bisa hidup mandiri.
“Biar mandiri aja,” ucap Jokowi.
2. Mengaku sudah 4 tahun dikasuskan soal ijazah palsu
Lebih lanjut, ditanya adakan orang besar dibalik kasus ijazah di keluarganya tersebut, Jokowi mengatakan jika kasus ijazah sudah 4 tahun dituduhkan ke dirinya saat masih menjabat sebagai presiden.
“Sudah ya 4 tahun yang lalu sudah ada itu. Ya, kalau yang nafasnya panjang itu kalau enggak ada yang membentuk kan enggak mungkin,” jelas Jokowi.
Kendati demikian, ia menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah saja. Ada di masalahkan. Ya, tapi apa pun ikuti proses hukum yang ada, ya. Kita semuanya kita layani,” pungkasnya.
3. Gibran digugat Rp 125 T
Seperti diketahui, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, terkait urusan ijazah SMA yang menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.