Semarang, IDN Times - Para penyidik PPNS dari BPOM Semarang memilih tidak melakukan penahanan terhadap seorang warga Kudus berinisial MN yang tertangkap basah meracik jamu dari bahan baku zat kimia.
Pihak BPOM menganggap penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Di Kudus ada tiga TKP. Tetapi tersangka inisial MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun," kata Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa kepada wartawan saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025).