Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Para penyidik PPNS dari BPOM Semarang memilih tidak melakukan penahanan terhadap seorang warga Kudus berinisial MN yang tertangkap basah meracik jamu dari bahan baku zat kimia.

Pihak BPOM menganggap penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. 

"Di Kudus ada tiga TKP. Tetapi tersangka inisial MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun," kata Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa kepada wartawan saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025). 

1. BPOM pertimbangan alasan obyektif dan subyektif

Seorang wartawati melihat dengan seksama produk jamu ilegal di kantor BPOM Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menuturkan kasus MN yang diamankan di Kudus karena yang bersangkutan terlibat produksi jamu yang diolah dengan bahan baku zat kimia. 


Pihaknya menyampaikan warga yang terjerat kasus obat-obatan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan  denda Rp5 miliar. Akan tetapi dalam kejadian penangkapan MN pihaknya mempertimbangkan dua faktor obyektif dan subyektif.

2. BPOM Semarang klaim peracik jamu ilegal di Kudus tidak akan kabur

Editorial Team

Tonton lebih seru di