Warga Kudus Peracik Jamu Ilegal Gak Ditahan BPOM, Gegara Sudah Sepuh

Semarang, IDN Times - Para penyidik PPNS dari BPOM Semarang memilih tidak melakukan penahanan terhadap seorang warga Kudus berinisial MN yang tertangkap basah meracik jamu dari bahan baku zat kimia.
Pihak BPOM menganggap penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Di Kudus ada tiga TKP. Tetapi tersangka inisial MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun," kata Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa kepada wartawan saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025).
1. BPOM pertimbangan alasan obyektif dan subyektif
Ia menuturkan kasus MN yang diamankan di Kudus karena yang bersangkutan terlibat produksi jamu yang diolah dengan bahan baku zat kimia.
Pihaknya menyampaikan warga yang terjerat kasus obat-obatan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Akan tetapi dalam kejadian penangkapan MN pihaknya mempertimbangkan dua faktor obyektif dan subyektif.