Semarang, IDN Times - Siang yang terik tak menyurutkan langkah sejumlah warga Kabupaten Pati untuk berbondong-bondong mendatangi Mapolda Jateng.
Kedatangan mereka untuk berunjuk rasa mendesak Polda Jateng lekas membebaskan Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto.
Botok dan Teguh tak lain anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditetapkan tersangka seusai aksi pemblokiran Jalan Pantura pada Jumat (31/10/2025).
Kala demo akhir Oktober kemarin, Botok dan Teguh meluapkan kekecewaan masyarakat atas batalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati. Alhasil mereka kompak memblokir jalan Pantura Pati.
Karena kecewa Botok dan Teguh dijadikan tersangka, massa gabungan dari Pati demo memakai baju serba hitam dan mengutuk tindakan polisi. Mereka juga mendesak Polda membebaskan Botok dan Teguh.
Poster-poster pun dibawa mereka. Ditunjukkan lebar-lebar kepada para wartawan yang meliput. Mulai bertuliskan Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal, Bebaskan Tetangga Kami dan Pantura Diblokir 10 Hari Masih Menjabat, Diblokir 15 Menit 9 Tahun Penjara.
