Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi membuka media sosial di malam hari (pexels.com/Czapp Árpád)
ilustrasi membuka media sosial di malam hari (pexels.com/Czapp Árpád)

Intinya sih...

  • SA menjadi korban penipuan online, membuat ibu korban panik dan menerima permintaan uang tebusan hingga Rp80 juta.
  • SA ditemukan selamat di hotel setelah menerima telepon intimidasi yang mengarahkan untuk mengisolasi diri.
  • Kasus ini merupakan penipuan online dengan modus akses ilegal terhadap perangkat elektronik korban, polisi imbau masyarakat waspada terhadap modus serupa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Tembalang Semarang berinisial SA menjadi korban penipuan online. Sang ibu inisial IDK yang membuat laporan ke Polsek Tembalang mengaku anaknya yang berumur 20 tahun itu dikabarkan diculik orang tak dikenal. 

Bahkan, pelaku yang mengontak ibu korban memakai WhatsApp korban meminta uang tebusan sampai Rp80 juta.

1. Korban ditemukan check-in seorang diri di hotel

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap Darso. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Berdasarkan laporan IDK di Polsek Tembalang Selasa (27/5/2025) jam 21.55 WIB disebutkan dirinya panik mendengar anaknya diculik 

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang kemudian menindaklanjuti laporan ibu korban dengan menelisik seputar Tembalang dan menemukan motor korban terparkir di salah satu hotel. 

Dari informasi dari pihak hotel, SA ditemukan telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB. 

“Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (29/5/2025). 

2. Masuk kategori penipuan online

(Unsplash/Lindsey LaMont)

Ia menyebut kejadian yang menimpa SA tidak termasuk penculikan. Tetapi cenderung masuk kasus penipuan online yang melibatkan tindakan akses secara ilegal terhadap perangkat elektronik milik korban.

“Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor Whatsapp korban) diambil alih. Saat ini kami sedang menelusuri keberadaan pelaku,” akunya. 

3. Kabid Humas: Warga jangan panik saat terima telepon mencurigakan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari penyelidikan yang dilakukan jatanras diketahui bahwa korban diarahkan pelaku untuk menjauh dari lingkungan rumah agar bisa berkomunikasi. Korban juga diminta mengisolasi diri di hotel dengan iming-iming tertentu. Karena ketakutan, permintaan pelaku tersebut dituruti saja oleh korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau warga waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, terlebih dengan narasi seolah-olah korban sedang terlibat tindak kejahatan 

“Kami imbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” tutur Artanto. 

Editorial Team