Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Mabes Polri bakal memberlakukan aturan terbaru sesuai mekanisme sistem ETLE. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan pihak kepolisian tidak akan memberlakukan penilangan secara manual di lapangan namun akan diganti seluruhnya dengan menggunakan ETLE. 

"Gak ada penarikan tilang di lapangan karena ETLE ini kan masuknya e-Tilang. ini sudah berjalan. Kita diarahkan oleh Pak Kapolri dalam dua tiga bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," katanya, setelah sosialisasi penerapan ETLE drone, di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10/2022). 

1. Polisi tetap bisa hentikan pengendara

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan bersama Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho ketika memaparkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas memakai perlengkapan ETLE dengan konsep merit poin. (IDN Times/bt)

Ia mengatakan dalam dua tiga bulan ke depan pihaknya akan memaksimalkan sistem ETLE. Namun, dirinya menyebut ada kondisi yang mana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. 

Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar. 

"Kalau kita lihat orang gak pakai helm, tidak berbuat apa-apa justru itu yang salah karena membiarkan orang yang salah. Jadi kita beri edukasi untuk menyelamatkan orang itu jadi korban kecelakaan," terangnya. 

2. Polri berlakukan penegakan ETLE sesuai merit poin

Editorial Team

Tonton lebih seru di