Barang bukti ratusan tabung untuk pengoplosan gas elpiji di kantor Direskrimsus Polda Jateng. (Dok. Pertamina)
Dalam kasus itu, polisi menemukan 820 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg di Semarang. Sementara di kawasan Jumantono, Karanganyar, polisi menahan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung 3 kg, 181 tabung 12 kg, dan 7 tabung 50 kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, para tersangka beroperasi secara mandiri dengan kapasitas produksi 200 hingga 300 tabung per hari.
"Praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,08 miliar per bulan," katanya.
Djoko menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Jeratan hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi, cipta kerja, serta perlindungan konsumen.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan menyatakan, tindakan tegas kepolisian sangat penting agar peredaran elpiji tidak langka.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi yang bisa dicek melalui situs web Subsidi Tepat MyPertamina.
"Masyarakat juga diminta mengecek segel hologram resmi pada tabung dan tidak tergiur tawaran harga murah dari pihak yang tidak memiliki izin resmi," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).