WNA Myanmar Nekat Nyaru Jadi Warga Kebumen Demi Perpanjang Paspor

Semarang, IDN Times - Nasib sial dialami seorang warga Myanmar bernama Nang Phong Yang tatkala mengurus paspor di kantor Imigrasi Cilacap belum lama ini. Betapa tidak, Nang Phong yang semula berniat mengurus berkas perpanjangan kepemilikan paspor justru tepergok memalsukan dokumen identitas dirinya.
"Atas nama NP seseorang berkebangsaan Myanmar, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ternyata bersangkutan diduga melanggar pasal 126 huruf c UU keimigrasian. Yang berbunyi setiap orang yang memberikan data tidak sah untuk perjalanan Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto saat gelar perkara di Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (10/12/2024).
1. Nang Phong ketahuan saat urus e-paspor
Berdasarkan data dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, ceritanya berawal saat Nang Phong datang ke kantor Imigrasi Cilacap pada Selasa (3/12/2024) kemarin kisaran jam 08.30 WIB pagi.
Nang Phong saat itu memang berniat membuat paspor dengan nama WNI, Sarina. "Dia ajukan e-paspor Desember lalu. Dan dia datang pas proses foto dan wawancara," ungkapnya.
2. Fisik Nang Phong mirip orang Indonesia
Kecurigaan petugas imigrasi terungkap tatkala Nang Phong diajak ngobrol menggunakan bahasa Indonesia. Walau dari fisik dan bentuk wajahnya mirip dengan orang Indonesia pada umumnya, akan tetapi Nang Phong kedapatan tidak fasih berbahasa Indonesia.
Selain itu, apesnya saat petugas pewawancara mengulik dokumen miliknya, Nang Phong tepergok melanggar UU Keimigrasian.
"Dari fisik dan penampilan sudah mirip orang Indonesia. Dari posturnya, dari facenya juga mirip tapi tidak bisa dihindari dari tata bahasa. Yang dia tidak fasih Berbahasa Indonesia," sambungnya.
3. Petugas deteksi pelanggaran yang dilakukan Nang Phong
Ia menyampaikan ketelitian para petugas Imigrasi Cilacap patut diapresiasi lantaran bertindak cekatan saat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan Nang Phong.
Terlebih lagi, Nang Phong belakangan diketahui telah punya suami warga Indonesia. Namun izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau overstay selama setahun.
"Ini berkat kewaspadaan petugas pewawancara yang menemukan warga asing yang berusaha mendapat paspor Indonesia. Orang ini diketahui diperistri warga Indonesia. Dan izin tinggalnya sudah overstay setahun," ungkapnya.
4. Diduga berusaha hindari overstay
Pihaknya pun mensinyalir bahwa Nang Phong berusaha menipu petugas imigrasi agar dapat terhindar dari jeratan hukum. Sebab ada indikasi kalau Nang Phong berusaha tinggal di Indonesia untuk waktu relatif lebih lama lagi.
"Orang asing ini terindikasi akan menghindar dari overstay atau berusaha tinggal di Indonesia dalam waktu relatif lama," akunya.
Atas perbuatannya, pihaknya akan memproses Nang Phong dengan tahapan pro yustisia untuk dilakukan penyidikan.
Nang Phong saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. "Dia sekarang ditempatkan di rumah deteni imigrasi Semarang," pungkasnya.