Semarang, IDN Times - Nasib sial dialami seorang warga Myanmar bernama Nang Phong Yang tatkala mengurus paspor di kantor Imigrasi Cilacap belum lama ini. Betapa tidak, Nang Phong yang semula berniat mengurus berkas perpanjangan kepemilikan paspor justru tepergok memalsukan dokumen identitas dirinya.
"Atas nama NP seseorang berkebangsaan Myanmar, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ternyata bersangkutan diduga melanggar pasal 126 huruf c UU keimigrasian. Yang berbunyi setiap orang yang memberikan data tidak sah untuk perjalanan Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto saat gelar perkara di Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (10/12/2024).