Semarang, IDN Times - Tim Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Streamer yang viral karena ujaran kebencian terhadap Suku Sunda itu ditangkap setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat dengan dukungan dari Siber Polda Jawa Tengah.
"Kemarin (Senin (15/12/2025)) dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap yang bersangkutan (Youtuber Resbob), di-backup oleh Siber Polda Jawa Tengah," katanya.
Artanto menyebutkan, Resbob ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Setelah ditangkap, streamer tersebut langsung dibawa ke Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Pramuka, Pudakpayung, Semarang dan langsung dibawa oleh Tim Siber Jawa Tengah ke Jawa Barat," tutur Artanto.
Artanto mengaku belum mengetahui secara detail ihwal situasi saat penangkapan Resbob berlangsung.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza menjelaskan, sebelum ditangkap di Semarang, kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo itu sempat berpindah-pindah lokasi. Resbob sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dan Kota Solo sebelum akhirnya tertangkap di Kota Semarang.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Resza, Senin (15/12/2025).
Resza menuturkan, pihaknya sudah mencari YouTuber tersebut sejak Jumat (12/12/2025), setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," imbuhnya.
Resbob kini menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkas Resza.
