Dok. Pribadi Sigid Mulyadi
Berkaca dari permasalahan APBDes di atas, maka agar penyaluran dana desa tahun 2022 dapat didorong lebih cepat salur saat bulan Januari, perlu dilakukan upaya ekstra untuk mendorong desa-desa agar segera menyelesaikan APBDes 2022 pada Desember 2021.
Pertama, perlu mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan rincian dana desa per desa, yang nantinya menjadi pegangan bagi desa dalam menyusun APBDes. Namun demikian, sembari menunggu peraturan rincian dana desa tersebut, sangat disarankan agar desa segera memulai penyusunan dengan mendasarkan pada alokasi tahun sebelumnya. Sehingga ketika peraturan sudah terbit, angka alokasi tinggal disesuaikan. Saat ini pemerintah telah menyampaikan Rincian Alokasi TKDD Tahun 2022 kepada pemda termasuk di dalamnya alokasi dana desa per kabupaten. Untuk Jawa Tengah, alokasi dana desa tahun 2022 sebesar Rp8,116 triliun, turun sebesar Rp40,99 miliar dari alokasi tahun 2021 yang sebesar Rp8,157 triliun.
Kedua, mendorong pelibatan tenaga pendamping desa dalam penyusunan APBDes sebagai fasilitator dan konsultan terutama terkait penggunaan dana desa yang menjadi prioritas sesuai dengan Permendes.
Ketiga, bagi pemda yang selama ini desa-desanya terlambat dalam penetapan APBDes dapat belajar kepada pemda yang sudah bagus dan memiliki terobosan dalam percepatan penyusunan APBDes. Dalam hal ini, Kanwil DJPb Jateng telah menginisiasi kegiatan sharing session percepatan penyusunan APBDes 2022, yang diharapkan menjembatani komunikasi antar dua kategori pemda tersebut. Inovasi dan strategi yang dilakukan oleh pemda dengan penyusunan APBDes yang lebih cepat, kiranya dapat ditularkan kepada pemda lainnya.
Keempat, komitmen seluruh pimpinan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan dana desa menjadi penting guna mendorong penyusunan APBDes yang lebih cepat dan pemanfaatan dana desa yang tidak terlambat. Sehingga manfaat dana desa dapat segera dirasakan oleh warga desa. Misalnya, tidak dibayarkan tamsil perangkat desa sebagai sanksi bagi desa yang terlambat menetapkan APBDes.
Kelima, sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah dan sebagai pelaksanaan peran dan fungsi Regional Chief Economist, Kanwil DJPb dapat melakukan terobosan turut mendorong percepatan penyusunan APBDes 2022. Selain itu, melalui pemanfaatan data penggunaan dana desa tahun 2020 dan 2021 pada OMSPAN, Kanwil DJPb diharapkan memberikan analisis dan rekomendasi atas prioritas penggunaan dana desa guna terwujudnya belanja yang semakin berkualitas (spending better).
Artikel ini merupakan tulisan opini yang ditulis oleh Kepala Seksi Kanwil DJPb Jateng, Sigit Mulyadi, S.E, M.M.