Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang Tegas

Banyumas, IDN Times - Maraknya kasus judi online tentu sangat memprihatinkan. Karena, penduduk Indonesia mayoritas muslim, namun ternyata banyak yang kecanduan judi online. Apalagi perputaran uang judi online di triwulan awal 2024 saja mencapai triliun rupiah.
Dosen UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Muhammad Ash-Shiddiqy memberikan sorotan, bagaimana kasus judi online dalam kaca mata Islam. Dari data ransaksi judi online di Indonesia, menurut Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto
meningkat.
"Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online," ungkap Ash-Shiddiqy dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
1. Indonesia perimgkat pertama pengguna judi online
Survei Drone Emprit menyebutkan sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp517 triliun dari 2022-2023, dengan 3,3 juta penduduk terlibat.
Ash-Shiddiqy juga mengatakan bahwa masyarakat golongan ekonomi lemah ingin penghasilan tanpa modal dan kerja keras, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang.
"Lebih dari 2 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin. Termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga. Masyarakat ekonomi lemah yang terjerat judi online, karena berharap meningkatkan penghasilan tanpa usaha keras dan modal besar," jelasnya.