Dana desa merupakan bagian tak terpisahkan dari APBN semenjak kebijakan tersebut diluncurkan pada tahun 2015. Dana desa umumnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran dana desa yang diterima tiap desa dipengaruhi oleh status pembangunan desa yang terdiri dari desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, maupun desa mandiri.
Berdasarkan data penyerapan dana desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN Kanwil DJPb Jawa Tengah per tanggal 4 Maret 2022, diketahui bahwa pada tahun 2021 anggaran dana desa di Jawa Tengah sebesar Rp8,157 triliun untuk 7.809 desa. Dari alokasi tersebut berhasil disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa (RKD) sebanyak Rp8,155 triliun atau 99,98 persen. Hanya saja, jika menilik laporan realisasinya, tercatat bahwa penggunaan dana desa di Jawa Tengah baru sebesar Rp7,381 triliun. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, mengapa sampai tahun anggaran berakhir, desa atau pemda belum melaporkan penggunaan dana desa?
Bagaimana sebenarnya pemanfaatan dana desa di Jawa Tengah tahun 2021? Mari kita lihat beberapa program prioritas yang bisa digunakan untuk melihat efektivitas penyaluran dana desa seperti: program pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan dan penanganan COVID-19.