Banyumas, IDN Times - Jelang perhelatan pilkada 2024 antara kotak isi versus kotak kosong di Kabupaten Banyumas mulai menggema kembali,
biarpun fenomena kotak kosong bukanlah hal baru namun disadari atau tidak sesungguhnya sedang menuju kemunduran demokrasi secara perlahan-lahan.
Mengutip tulisan Dewi Anggraini Ketua Program Studi S1 Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Senin (25/11/2024) dalam sejarahnya kotak kosong pertama kali muncul pada Pilkada 2015, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon.
Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan alternatif bagi pemilih dengan menambahkan kotak kosong sebagai pilihan dan semenjak itu kotak kosong menjadi fenomena yang terus berulang di beberapa Pilkada berikutnya, termasuk pada tahun 2017, 2018, dan 2020, sedang 2024 ada 41 daerah paslon melawan kotak kosong, termasuk di Kabupaten Banyumas.