Banyumas, IDN Times - Sampai hari ini, masyarakat perlu terus mengawal dan perhatian (aware) terhadap proses perumusan PKPU pasca Putusan MK 60 dan 70. Hal tersebut disampaikan dosen syariah UIN Saizu Purwokerto, Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M Wildan Humaidi kepada IDN Times, Minggu (25/8/2024).
Wildan menyebut meskipun DPR telah menyatakan membatalkan rencana revisi UU Pilkada karena kuorum yang tidak terpenuhi dalam rapat paripurna DPR, masyarakat tetap perlu mengawal proses tindak lanjut atas Putusan MK tersebut.
"KPU telah menggelar rapat konsinyering dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II sebagai bagian dari komunikasi atas tindak lanjut putusan MK. Namun demikian, publik harus terus memantau perumusan peraturan KPU tentang Pilkada yang rencananya segera diundangkan,"terangnya.