Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Bank Indonesia (BI) telah konsisten menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan kebijakan makroprudensial. Lalu, bagaimana penerapan kebijakan makroprudensial khususnya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)?

Perlu diketahui BI sebagai bank sentral memiliki kewenangan terkait moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial. Menariknya, kebijakan yang dirilis BI tak melulu mencakup perbankan. Ada keterkaitan erat antara setiap otoritas yang sama-sama berkepentingan mencapai stabilitas sistem keuangan.

Itu sebabnya penerapan kebijakan makroprudensial dapat bersinggungan dengan kebijakan lain yang berdampak pula pada sistem keuangan. Interaksi tersebut bersifat saling melengkapi dan bertujuan sama, yaitu menjaga agar permasalahan sistem keuangan tidak menimbulkan dampak negatif pada sektor riil dan kondisi makro ekonomi atau sebaliknya. Pendek kata, tujuan akhir kebijakan makroprudensial berupaya meminimalkan terjadinya risiko sistemik.

Lantas, apa yang dimaksud dengan KLM dan bagaimana penerapannya dalam sistem keuangan?

Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial

Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) adalah kebijakan dari BI kepada perbankan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan. KLM hadir melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11 Tahun 2023 dan mempunyai dua tujuan utama:

  1. Mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan lewat upaya meningkatkan intermediasi, melakukan mitigasi dan mengelola risiko sistemik, dan mendorong inklusi keuangan maupun ekonomi.
  2. Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan stimulus kebijakan makroprudensial berbasis likuiditas untuk mengantisipasi melambatnya pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan akibat tantangan domestik serta global.

BI meningkatkan nominal insentif yang sebelumnya 2,8 persen dan berubah ke angka 4 persen dari dana pihak ketiga perbankan. Disamping kenaikan nominal insentif, BI juga menajamkan dan memperkuat sektor-sektor yang akan menerima insentif likuiditas usai disalurkan perbankan. Jadi, semua sektor dapat merasakan dampak KLM ini.

Lebih lanjut, penerbitan KLM juga dilatarbelakangi lima pertimbangan berikut.

  1. Meningkatkan nilai tambah serta memperbaiki struktur ekonomi dengan mendorong sektor hilirisasi non minerba maupun minerba.
  2. Menghadirkan daya ungkit pertumbuhan ekonomi lewat sektor dengan backward – forward linkage, seperti sektor properti dan perumahan yang juga mendorong penyerapan dalam lapangan kerja.
  3. Membangun ketahanan pangan nasional lewat peningkatan sektor perikanan, perkebunan, peternakan, dan pertanian.
  4. Menyokong aspek perbankan dari sektor-sektor tertentu sebagai upaya pemulihan pasca pandemi Covid-19, seperti perhotelan, pariwisata, dan restoran.
  5. Mendukung pembiayaan secara inklusif dan hijau, khususnya ultra mikro, UMKM, dan sektor berwawasan lingkungan.

Proses Implementasi Kebijakan Makroprudensial

Editorial Team

Tonton lebih seru di