Bank Indonesia (BI) telah konsisten menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan kebijakan makroprudensial. Lalu, bagaimana penerapan kebijakan makroprudensial khususnya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)?
Perlu diketahui BI sebagai bank sentral memiliki kewenangan terkait moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial. Menariknya, kebijakan yang dirilis BI tak melulu mencakup perbankan. Ada keterkaitan erat antara setiap otoritas yang sama-sama berkepentingan mencapai stabilitas sistem keuangan.
Itu sebabnya penerapan kebijakan makroprudensial dapat bersinggungan dengan kebijakan lain yang berdampak pula pada sistem keuangan. Interaksi tersebut bersifat saling melengkapi dan bertujuan sama, yaitu menjaga agar permasalahan sistem keuangan tidak menimbulkan dampak negatif pada sektor riil dan kondisi makro ekonomi atau sebaliknya. Pendek kata, tujuan akhir kebijakan makroprudensial berupaya meminimalkan terjadinya risiko sistemik.
Lantas, apa yang dimaksud dengan KLM dan bagaimana penerapannya dalam sistem keuangan?