Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah pekerja menjahit pakaian dinas kepolisian saat pembukaan pabrik garmen PT Akarsa Garment Indonesia di Pemalang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sejumlah pekerja menjahit pakaian dinas kepolisian saat pembukaan pabrik garmen PT Akarsa Garment Indonesia di Pemalang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Intinya sih...

  • UMP Jawa Tengah tahun 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386,07 dari tahun sebelumnya.

  • Pemerintah mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam penetapan UMP.

  • Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bervariasi di setiap daerah dengan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,28 persen. Pengumuman penting itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Dengan keputusan itu, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp2.327.386,07, naik sebesar Rp158.037,07 dari tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.169.349,00.

1. Dasar perhitungan: inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi pekerja pabrik tengah menyelesaikan pesanan. IDN Times/Riyanto.

Kenaikan upah itu tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui formulasi perhitungan yang matang sesuai regulasi terbaru. Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam perhitungannya, Pemprov Jateng mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni:

  1. Inflasi Provinsi: Sebesar 2,65 persen.

  2. Pertumbuhan Ekonomi: Sebesar 5,15 persen.

  3. Nilai Alfa: Sebesar 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” katanya.

Keputusan tersebut juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 tentang UMP dan UMSP, serta Nomor 100.3.3.1/505 tentang UMK dan UMSK.

Kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap keputusan itu dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

2. Pemberlakuan upah sektoral dan aturan masa kerja

Ilustrasi pekerja menyelesaikan pemasangan atap pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Selain UMP, Gubernur juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 daerah di Jawa Tengah. Perhitungan UMK mempertimbangkan inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa yang bervariasi di masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan data yang dirilis, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan besaran Rp3.701.709, mengalami kenaikan 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah sebesar Rp2.327.813,08, angka yang hanya terpaut tipis di atas UMP.

Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi. Besaran upah sektoral tersebut lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kemampuan sektor terkait.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga diberlakukan pada 33 sektor di lima wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi mengingatkan, kebijakan upah minimum berlaku sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja,” jelasnya.

3. Daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026

Ilustrasi pekerja menyelesaikan pengecatan pagar pengaman di jembatan utama. (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Ahmad Luthfi memaparkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menekan biaya hidup buruh dan meningkatkan kesejahteraan. Langkah itu di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan tempat penitipan anak (daycare) di lingkungan perusahaan, serta program perumahan buruh terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi.

Berikut rincian besaran UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Peringkat

Kabupaten/Kota

Besaran UMK 2026 (Rp)

1

Kota Semarang

3.701.709

2

Kab. Demak

3.122.805

3

Kab. Kendal

2.992.994

4

Kab. Semarang

2.940.088

5

Kab. Kudus

2.818.585

6

Kab. Cilacap

2.773.184

7

Kab. Jepara

2.756.501

8

Kab. Batang

2.708.520

9

Kota Pekalongan

2.700.926

10

Kota Salatiga

2.698.273

11

Kab. Pekalongan

2.633.700

12

Kab. Magelang

2.607.790

13

Kab. Karanganyar

2.592.154

14

Kota Surakarta

2.570.000

15

Kab. Klaten

2.538.691

16

Kab. Boyolali

2.537.949

17

Kota Tegal

2.526.510

18

Kab. Sukoharjo

2.500.000

19

Kab. Pati

2.485.000

20

Kab. Tegal

2.484.162

21

Kab. Purbalingga

2.474.721

22

Kab. Banyumas

2.474.598

23

Kab. Wonosobo

2.455.038

24

Kab. Pemalang

2.433.254

25

Kota Magelang

2.429.285

26

Kab. Purworejo

2.401.961

27

Kab. Brebes

2.400.350

28

Kab. Kebumen

2.400.000

29

Kab. Grobogan

2.399.186

30

Kab. Temanggung

2.397.000

31

Kab. Rembang

2.386.305

32

Kab. Blora

2.345.695

33

Kab. Sragen

2.337.700

34

Kab. Wonogiri

2.335.126

35

Kab. Banjarnegara

2.327.813


(Data diurutkan berdasarkan nominal tertinggi ke terendah).

Editorial Team