Ilustrasi pekerja menyelesaikan pemasangan atap pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Selain UMP, Gubernur juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 daerah di Jawa Tengah. Perhitungan UMK mempertimbangkan inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa yang bervariasi di masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang dirilis, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan besaran Rp3.701.709, mengalami kenaikan 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah sebesar Rp2.327.813,08, angka yang hanya terpaut tipis di atas UMP.
Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi. Besaran upah sektoral tersebut lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kemampuan sektor terkait.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga diberlakukan pada 33 sektor di lima wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi mengingatkan, kebijakan upah minimum berlaku sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja,” jelasnya.